A. Pengertian pertanggunggugatan
(ACCOUNTABILITY)
Tanggunggugat
dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau
tindakan yang dilakukannya.Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki
tanggunggugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat
memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki
tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan
perawat memiliki tanggunggugat terhadap ketua tim biasanya dokter.sebagai
contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien.Injeksi ditentukan berdasarkan
advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan
dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam
contoh tersebut perawat memiliki tanggunggugat terhadap klien, dokter, RS dan
profesinya.
Perawat
memilki tanggunggugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai
dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa
diobservasi atau diukur kinerjanya. Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat
atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki
krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan
perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau
outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5
tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air
mengalir selama 3 kali dsb.
B. Pasal-Pasal
UU No.23/1992 Tentang Kesehatan terdiri
dari 3 pasal dan 3 ayat, yaitu :
1. Pasal 32 ayat 4
“Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”
2. Pasal 53 ayat 1
2. Pasal 53 ayat 1
“Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
3. Pasal 53 ayat 2
3. Pasal 53 ayat 2
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
C. Contoh Kasus
- Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
- Ada seorang ibu hamil yang menderita penyakit jantung dan jika ibu tersebut memaksa untuk menahan kehamilanya sampai janin itu lahir, hal ini sangat membahayakan jiwa ibu tersebut. Untuk itu petugas kesehatan menyarankan agar ibu itu melakukan aborsi. Pada kasus diatas pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada ibu tersebut setelah melakukan aborsi sepenuhnya ada pada petugas kesehatan. Dan pertanggunggugatan ada pada si pasien dan keluarga pasien.
DAFTAR
PUSTAKA
Nila, Hj. Ismani (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.
Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.
B., Erb, G., Berwan, A.J., & Burke, K. (2004).
Fundamental of Nursing : Concepts, Process, and Practice,
Fouth Edition. Louis : MosbyPotter, P.A & Perry, A.G. (2009).