Selasa, 15 Januari 2013

Pertanggunggugatan dalam praktik keperawatan




A. Pengertian pertanggunggugatan (ACCOUNTABILITY)  

Tanggunggugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggunggugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggunggugat terhadap ketua tim biasanya dokter.sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien.Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggunggugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
Perawat memilki tanggunggugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya. Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dsb.

B. Pasal-Pasal 
UU No.23/1992 Tentang Kesehatan terdiri dari 3 pasal dan 3 ayat, yaitu :

1.  Pasal 32 ayat 4
“Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”

2. Pasal 53 ayat 1
“Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”

3. Pasal 53 ayat 2
           
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”


C. Contoh Kasus
  • Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
  • Ada seorang ibu hamil yang menderita penyakit jantung dan jika ibu tersebut memaksa untuk menahan kehamilanya sampai janin itu lahir, hal ini sangat membahayakan jiwa ibu tersebut. Untuk itu petugas kesehatan menyarankan agar ibu itu melakukan aborsi. Pada kasus diatas pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada ibu tersebut setelah melakukan aborsi sepenuhnya ada pada petugas kesehatan. Dan pertanggunggugatan ada pada si pasien dan keluarga pasien.


DAFTAR PUSTAKA
Nila, Hj. Ismani (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.
B., Erb, G., Berwan, A.J., & Burke, K. (2004).
Fundamental of Nursing : Concepts, Process, and Practice, Fouth Edition. Louis : MosbyPotter, P.A & Perry, A.G. (2009).